Pembelajaran bermakna itu adalah saat kita benar-benar hadir di sebuah tempat yang ditunjukkan oleh sebuah peta. Pulau rambut sejak 1937 ditetapkan sebagai kawasan konservasi bagi burung-burung air dan darat. Setiap tahunnya pulau ini dijejali hingga 24 ribu ekor burung, termasuk burung migran. Menggunakan kapal dari Pulau Untung Jawa, anak-anak belajar banyak sekali tentang hutan mangrove seperti bakau (Rhizophora mucronata), pasir-pasir (Ceriops tagal), dan bola-bola (Xylocarpus granatum) yang ternyata sempat banyak yang mati. Akibatnya, selain menimbulkan abrasi karena tidak ada penahan ombak alami pascakematian pohon-pohon di hutan mangrove, luas daratan pulau juga menciut.
Di luar itu, kematian pohon-pohon ekosistem mangrove menjadi ancaman bagi habitat burung-burung yang menjadikan puncak pohon sebagai rumah mereka. Oleh karena itu, demi menyelamatkan kondisi dan potensi Pulau Rambut, pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan nomor 275/Kpts-II/1999 tertanggal 7 Mei 1999. Melalui surat keputusan tersebut, Pulau Rambut diubah statusnya dari semula sebuah cagar alam menjadi kawasan suaka margasatwa.